WARTA LOMBOK – Konflik internal di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir, terutama terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai KPK terancam dipecat.
Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Tri Artining Putri menyebut Ketua Firli Bahuri diduga sengaja memasukan TWK menjadi syarat alih status pegawai. Pasal mengenai TWK dimasukkan di akhir pembahasan, tanpa melibatkan pegawai lainnya.
“Tanggal 27 Januari 2021 melalui nota dinas, klausul TWK ini masuk ke Peraturan Komisi,” kata Putri dalam diskusi Mengurai Kontroversi TWK di Youtube Indonesia Corruption Watch seperti dilansir wartalombok.com dari Tempo.co, Senin 31 Mei 2021.
Putri mengatakan awalnya pembahasan draf mengenai peraturan komisi yang mengatur alih status TWK mulai dibahas sejak 27 dan 28 Agustus 2020. Rapat pembahasan dilanjutkan pada September 2020, awal November 2020, dan 5 Januari 2021.
Lain hal dengan Rocky Gerung, pegiat filsafat, dan jurnalis senior Hersubeno Arief berbincang mengenai masalah KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan pasca TWK. Rocky Gerung menganalisis bahwa upaya pihak tertentu untuk melemahkan KPK ini bisa berbahaya.
Menurut Rocky Gerung, jalan pikiran publik saat ini adalah ketika KPK sudah dilemahkan, maka nantinya ada lembaga negara lain yang akan diperlakukan serupa seperti lembaga antirasuah itu.
Baca Juga: Sebut Alvin Faiz Pernah Berhubungan Badan dengan Wanita Lain, Larissa Chou Beberkan Aib Suami