Dengan demikian, total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan pihak kepolisian melalui jaringan tersebut mencapai 45 kilogram yang dikemas dalam bentuk teh cina.
"Kalau diakumulasikan, kita berhasil menyelamatkan 270 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini," lanjut Krisno.
Atas perbuatanya tersebut, enam orang tersangka dijerat dalam Pasal 114 (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 sampai Rp10 miliar.
Baca Juga: Hot News! Pimpinan DPR Beri Info Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021
Kemudian, Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun atau maksimal 20 tahun serta denda Rp800 juta-Rp8 miliar.***