WARTA LOMBOK - Anggota Satresnarkoba Polres Jombang kembali menangkap narapidana Lapas Jombang, Jawa Timur berinisial DK, Jumat, 28 Mei 2021 usai terjerat kasus yang sama.
Penangkapan tersangka atas penyelidikan kasus penyelundupan 18 butir cabai rawit ke dalam Lapas.
Tetapi, yang dikirim AR untuk DK yang tengah menghuni penjara itu bukan sembarang cabai karena bijinya dikeluarkan dan diganti dengan narkoba jenis sabu.
"Pengirim paket yakni AR sudah kita tetapkan menjadi tersangka," terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid.
"Setelah kita lakukan penyidikan, giliran penerima paket, yakni DK yang kita jadikan tersangka. Jadi total ada dua tersangka dalam kasus ini," sambungnya.
Untuk diketahui, petugas Lapas Klas IIB Jombang menggagalkan penyelundupan cabai berisi sabu, Selasa, 25 Mei 2021.
Kemudian, kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang. Dalam penyelidikan, polisi sukses meringkus AR, warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.