Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Cabai Rawit, Begini Cara Penyamarannya

- 30 Mei 2021, 05:10 WIB
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu yang dimasukkan dalam cabai.
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu yang dimasukkan dalam cabai. /Dok. PMJ News

Mirip bungkusan cabai berisi narkoba itu akan dikirim ke salah satu warga binaan di dalam Lapas berinisial DK.

Untuk mengelabuhi petugas, selain cabai, AR juga mengirim bawang merah dan bawah putih. Alasannya, bumbu-bumbu tersebut hendak digunakan untuk memasak.

Mukid menjelaskan, DK sudah diperiksa dan dikonfirmasi selama 2,5 jam dengan tersangka AR 31 tahun selaku pengirim cabai berisi sabu.

Selanjutnya, hasil konfrontasi itu, DK mengakui bahwa dirinya yang menyuruh AR mengirim barang haram tersebut.

Baca Juga: Berkas Perkara Bentjok dan Heru Hidayat Belum Lengkap, MAKI meminta BPK Serahkan Hasil Audit Kerugian Asabri

Baca Juga: Mahasiswa Papua Katakan Solid Dukung Pemerintah Membangun Masyarakat, Sebelumnya Bentrok Buntut Aksi Demo

"DK menjanjikan AR uang Rp 200 ribu sebagai upah. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas Lapas," ujar Mukid.

"Sekarang baik AR maupun DK sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita masih melakukan pendalaman lagi, karena besar kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," tambahnya.

Atas perbuatannya, baik AR maupun DK, siap dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah