Mirip bungkusan cabai berisi narkoba itu akan dikirim ke salah satu warga binaan di dalam Lapas berinisial DK.
Untuk mengelabuhi petugas, selain cabai, AR juga mengirim bawang merah dan bawah putih. Alasannya, bumbu-bumbu tersebut hendak digunakan untuk memasak.
Mukid menjelaskan, DK sudah diperiksa dan dikonfirmasi selama 2,5 jam dengan tersangka AR 31 tahun selaku pengirim cabai berisi sabu.
Selanjutnya, hasil konfrontasi itu, DK mengakui bahwa dirinya yang menyuruh AR mengirim barang haram tersebut.
"DK menjanjikan AR uang Rp 200 ribu sebagai upah. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas Lapas," ujar Mukid.
"Sekarang baik AR maupun DK sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita masih melakukan pendalaman lagi, karena besar kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," tambahnya.
Atas perbuatannya, baik AR maupun DK, siap dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.***