KPK Diminta Menyelesaikan Setiap Permasalahan dalam Proses Peralihan Pegawai, 42 Penyidik Tunda sebagai ASN

- 28 Mei 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi KPK./
Ilustrasi KPK./ /Instagram/official.kpk/

WARTA LOMBOK - KPK diminta menyelesaikan setiap permasalahan dalam proses peralihan Pegawai KPK sesuai dengan aturan hukum dan arahan Presiden RI.

Alih status pegawai KPK menjadi ASN masih belum berjalan mulus. Rencananya, pelantikan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN akan berlangsung pada 1 Juni 2021.

Namun, menjelang tanggal pelantikan, 42 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pelantikan sebagai ASN ditunda.

Baca Juga: Polemik TWK dan Isu Radikal, Novel: Isu Radikal, Taliban dan TWK untuk Memusuhi Orang Berkinerja Baik di KPK

Permintaan penundaan pelantikan sebagai ASN tersebut diajukan melalui surat kepada Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK.

"Kami, 42 orang pegawai tetap KPK yang ditugaskan sebagai Penyidik KPK meminta Sekretaris Jenderal dan Pimpinan untuk menunda pelantikan Pegawai KPK selaku PNS yang diagendakan pada 1 Juni 2021 hingga setiap permasalahan dalam proses peralihan Pegawai KPK diselesaikan sesuai dengan aturan hukum dan arahan Presiden RI," demikian tertulis dalam surat yang diterima di Jakarta, seperti dilansir wartalombok.com dari Antara, Jumat 28 Mei 2021.

Surat tertanggal 27 Mei 2021 tersebut mengatasnamakan pegawai KPK di Direktorat Penyidikan.

Surat dengan pesan yang sama juga sudah dilayangkan 75 orang penyelidik KPK kepada Pimpinan KPK.

Baca Juga: Formasi CPNS Guru Agama di Kalbar Diprotes Pemuda Katolik, Kemenag: Usulan Sepenuhnya dari Kewenangan Pemda

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah