WARTA LOMBOK - KPK diminta menyelesaikan setiap permasalahan dalam proses peralihan Pegawai KPK sesuai dengan aturan hukum dan arahan Presiden RI.
Alih status pegawai KPK menjadi ASN masih belum berjalan mulus. Rencananya, pelantikan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN akan berlangsung pada 1 Juni 2021.
Namun, menjelang tanggal pelantikan, 42 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pelantikan sebagai ASN ditunda.
Permintaan penundaan pelantikan sebagai ASN tersebut diajukan melalui surat kepada Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK.
"Kami, 42 orang pegawai tetap KPK yang ditugaskan sebagai Penyidik KPK meminta Sekretaris Jenderal dan Pimpinan untuk menunda pelantikan Pegawai KPK selaku PNS yang diagendakan pada 1 Juni 2021 hingga setiap permasalahan dalam proses peralihan Pegawai KPK diselesaikan sesuai dengan aturan hukum dan arahan Presiden RI," demikian tertulis dalam surat yang diterima di Jakarta, seperti dilansir wartalombok.com dari Antara, Jumat 28 Mei 2021.
Surat tertanggal 27 Mei 2021 tersebut mengatasnamakan pegawai KPK di Direktorat Penyidikan.
Surat dengan pesan yang sama juga sudah dilayangkan 75 orang penyelidik KPK kepada Pimpinan KPK.