Pakar: Arahan Presiden Jokowi Terkait 75 Pegawai KPK Harus Ditindaklanjuti

- 27 Mei 2021, 10:51 WIB
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/pri.

WARTA LOMBOK - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan arahan Presiden Jokowi terkait nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan harus segera ditindaklanjuti.

"Yang menindaklanjuti petunjuk Presiden bukan pimpinan KPK saja, tetapi juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Prof Romli, tindak lanjut tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang memiliki tugas serta wewenang melakukan pengangkatan, mutasi, dan promosi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Masih Dalami Berkas Laporan Roy Suryo Terhadap Lucky Alamsyah

Baca Juga: Polres Metro Jakpus Ungkap Modus Pelaku Begal Payudara

Terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), ia menilai sikap pimpinan lembaga antirasuah tersebut sudah benar.

"Sikap pimpinan KPK sudah benar tidak memberhentikan tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan kepada atasan," katanya.

Sebab, pemberhentian merupakan wewenang Kemenpan-RB kecuali ada delegasi dari kementerian terkait kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan, kata dia.

Selain itu, ia mengaku prihatin dengan sikap koalisi guru besar dan masyarakat antikorupsi terhadap dukungan kepada 75 pegawai KPK tersebut.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah