Giri Suprapdiono Sebut Pimpinan Lembaga Antirasuah Masih Belum Membuka Data 51 Pegawai KPK yang Dipecat

- 27 Mei 2021, 07:46 WIB
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. /ANTARA/

WARTA LOMBOK - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan, bahwa pimpinan lembaga antirasuah masih belum membuka data 51 pegawai KPK yang dipecat.

Diketahui, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemudian hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.

Sementara itu, 51 pegawai lainnya dinyatakan tidak bisa lagi bekerja di KPK alias dipecat.

Baca Juga: Mekanisme TWK yang Menjadi Perdebatan, Moeldoko: KSP Merekomendasikan Libatkan NU dan Muhammadiyah

"Data 51 pegawai belum dibuka pimpinan sampai dengan saat ini," kata Giri seperti dilansir wartalombok.com dari PMJ News, Rabu 26 Mei 2021.

Giri diketahui merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dia berharap pimpinan KPK dapat berkomitmen menjalankan perintah Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk pemberhentian pegawai KPK.

"Kami berharap Pimpinan KPK berkomitmen menjalankan perintah Presiden Jokowi, bahwa 75 pegawai tidak boleh diberhentikan dengan alasan tes kontroversial tentang wawsan kebangsaan," kata Giri.

Baca Juga: Praktik TWK Itu Sudah Lama Diterapkan, Moeldoko: Calon ASN Juga Menggunakannya di Lingkungan BUMN

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah