Formasi CPNS Guru Agama di Kalbar Diprotes Pemuda Katolik, Kemenag: Usulan Sepenuhnya dari Kewenangan Pemda

- 28 Mei 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi Seleksi Pendaftaran CPNS 2021, Formasi guru agama di protes oleh pemuda katolik
Ilustrasi Seleksi Pendaftaran CPNS 2021, Formasi guru agama di protes oleh pemuda katolik /Antara

WARTA LOMBOK – Kemenag memberikan tanggapan usai formasi CPNS guru agama di Kalbar diprotes oleh Pemuda Katolik.

Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan bahwa formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan Kemenag, akan tetapi pemerintah daerah.

Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya protes dari Pemuda Katolik Kalimantan Barat terkait tidak adanya formasi CPNS Guru Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut.

Baca Juga: Komisi IV DPR RI Dorong Pemerintah Upayakan Satu Desa Satu Penyuluh Pertanian

“Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya,” kata Nizar melalui keterangan pers, seperti dilansir wartalombok.com dari laman Kemenpan, Kamis 27 Mei 2021.

“Jadi masing-masing Pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan dan RB melalui Kemendikbud,” sambungnya.

Lebih lanjut kata Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda melalui Dinas Pendidikan.

Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah dan kabupaten kota. Sedangkan guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah Pemerintah Provinsi.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x