Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta

- 28 Mei 2021, 06:00 WIB
Suasana jalannya sidang Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.
Suasana jalannya sidang Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. /PMJ News

WARTA LOMBOK - Habib Rizieq Shihab mendapatkan vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Vonis tersebut berkaitan dengan tindakan Rizieq yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta yang menghalangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantrennya yang berada di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam hal ini, Rizieq Shihab dinyatakan telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Komisi IV DPR RI Dorong Pemerintah Upayakan Satu Desa Satu Penyuluh Pertanian

Baca Juga: Kejagung Sita Delapan Lapangan Golf Milik Tersangka Korupsi PT Asabri

“Mengadili, pernyataan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum. Pelepasan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dikurangi 5 bulan kurungan penjara,” ungkap Hakim Ketua, Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Majelis Hakim menyebut, kerumunan di Megamendung terbukti telah memenuhi peraturan yang menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Selain itu, kerumunan saat Habib Rizieq Shihab berada disana (pondok pesantren Megamendung) pun masuk dalam unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana yang terkait peristiwa tersebut,” ucap hakim.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah