Kejagung Sita Delapan Lapangan Golf Milik Tersangka Korupsi PT Asabri

- 27 Mei 2021, 18:30 WIB
Kantor PT Asabri
Kantor PT Asabri /Dok. PMJ News

WARTA LOMBOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Heru Hidayat. Kali ini, penyidik menyita delapan lapangan golf miliknya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penyitaan dilakukan terhadap delapan bidang tanah dengan luas sekitar 166.943 meter persegi yang terletak di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.

"Penyitaan 8 bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan," ungkap Leonard dalam keterangannya, Selasa 25 Mei 2021.

Baca Juga: Umat Islam Disarankan Cek Arah Kiblat pada 27 dan 28 Mei 2021, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Setelah Istrinya di Periksa, KPK Memanggil Empat Saksi Kasus Suap Nurdin Abdullah: Korupsi Suap Perizinan

Dalam hal ini, kata Leonard, penetapan itu termaktub dalam surat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn tanggal 10 Mei 2021.

Dia merincikan, aset yang disita meliputi satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 m2 yang terletak di Desa Keciput dengan pemegang hak atas nama PT Seribu Pulau Tropika.

Kemudian, satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

Ada juga satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah