Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi LP Gunung Sindur

- 28 Mei 2021, 07:40 WIB
Polres Tangsel menggelar perkara kasus pengungkapan peredaran narkoba lintas provinsi
Polres Tangsel menggelar perkara kasus pengungkapan peredaran narkoba lintas provinsi /PMJ News

WARTA LOMBOK - Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,69 kilogram dan ganja 29,46 kilogram.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan ada delapan tersangka yang diamankan di antaranya IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY, dan R. Peredaran narkoba ini dikendalikan seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur.

Baca Juga: Komisi IV DPR RI Dorong Pemerintah Upayakan Satu Desa Satu Penyuluh Pertanian

Baca Juga: Kejagung Sita Delapan Lapangan Golf Milik Tersangka Korupsi PT Asabri

"Jaringan lintas provinsi yang dikendalikan dari lapas, jadi mereka melakukan transaksi dengan narapidana di salah satu lapas," ujar AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Kamis 27 Mei 2021.

Penggungkapan kasus ini, kata Iman, berawal dari transaksi tempel ganja di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.

Dari temuan ini kemudian dikembangkan dengan hasil tapping nomor handphone tersebut merupakan jaringan Aceh.

"Petugas awalnya menangkap tersangka I, RL, AA dan P di kontakan Parung Bogor dengan barang bukti 25 kilogram dan 1 paket sabu. Kemudian dikembangkan dan menangkap para pelaku lainnya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah