Selamat! Tenaga Honorer akan Jadi PPPK Paruh Waktu

- 26 Juli 2023, 13:02 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati/

WARTA LOMBOK - Pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN ) yang terbaru rancangan undang-undang tentang ASN untuk merevisi UU ASN nomor 5 tahun 2014, pada rancangan UU ini ASN akan terdiri dari 3 yaitu Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), dan PPPK paruh waktu.

 

PNS itu maksimal mendaftar di usia 35 tahun, sedangkan PPPK itu bisa di atas 35 tahun sampai kurang dari 1 tahun batas pensiun itu masih bisa mendaftar, misalkan pensiunnya di usia 60 maka usia 69 tahun masih bisa mendaftar, perbedaan lainnya adalah kalau PNS itu mendapatkan uang pensiunan setiap bulan ketika setiap pensiun kalau PPPK hanya mendapatkan dana pensiun jadi langsung sekali terima tidak setiap bulan.

Dikutip Warta-Lombok.com melalui kanal YouTube Mas Sholah pada Rabu, 26 Juli 2023, berikut adalah Selamat! tenaga honorer akan jadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: SIAPKAN DIRI ANDA! Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan Dibuka September

Instansi pemerintah itu selain ada PNS dan PPPK itu juga ada tenaga honorer atau tenaga non ASN, tenaga honorer ini berbeda dengan PPPK, kalau PPPK itu hampir mirip dengan PNS gajinya dan juga memiliki tunjangan sama persis, tapi kalau tenaga honorer itu gajinya seperti UMR di daerah jadi berbeda di masing-masing daerah kisaran 2 juta sampai 5 juta tergantung di mana honorer tersebut mengabdi.

Permasalahannya adalah di UU Nomor 5 tahun 2014 di situ dikatakan “bahwa tenaga honorer itu akan dihapus mulai dari tanggal 28 November tahun 2023” yaitu tahun ini dan sejak UU itu disahkan itu dilarang mengangkat tenaga honorer baru, lantas bagaimana nasibnya itu yang kemarin sudah geger-kikir karena pemerintah juga berjanji tidak akan ada PHK massal setelah itu, namun solusinya Bagaimana? nah ternyata saat ini sedang dibahas di DPR RI Komisi 2 bersama Menpan RB dan bersama BKN dan bersama yang membidangi urusan kepegawaian khususnya urusan ASN dan non ASN.

RUU tersebut itu ternyata ada rumor yang beredar dan ini ternyata sudah dibenarkan oleh Menpan RB bahwa nanti akan ada PPPK paruh waktu, jadi paruh waktu ini bedanya adalah kalau PPPK itu full PPPK paruh waktu ini bersifat tidak penuh hari kalau normalnya Kerja 7 jam sampai 8 jam ini Mungkin sekitar 2 jam sampai 4 jam tergantung jabatan apa yang ditempatinya, karena jam kerjanya pun berbeda otomatis gaji yang diterima pun juga berbeda memang istilahnya tidak ada pengurangan gaji, tapi kalau pengurangan jam kerja otomatis jika separuh separuh hari dia bekerja pasti gaji yang diterima juga separuh dari gaji yang biasanya dia dapatkan karena sebelumnya 2 juta berarti kalau setengahnya satu juta.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Youtube Mas Sholah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x