Berikut Kriteria Guru Prioritas yang Bakal Diterima Pada Seleksi PPPK, Buruan Daftar!

- 3 November 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional Berbasis Komputer seleksi PPPK untuk tenaga guru.
Ilustrasi Ujian Nasional Berbasis Komputer seleksi PPPK untuk tenaga guru. /Instagram.com/@parboaboa

WARTA LOMBOK - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga guru mulai tanggal 31 Oktober 2022.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, BKN, Satya Pratama menyatakan pendaftaran pelamar PPPK guru yang akan untuk prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Baca Juga: Silaknas FORDIPAS IX PTKIN dan Kegiatan Internasional INCOILS II di Bali, UIN Mataram Jadi Tuan Rumah

“Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d. 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16 November s.d. 17 November 2022,” kata Satya dalam siaran pers.

Satya menjelaskan, P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

P2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.

P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Mereka juga harus memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).

Baca Juga: Mendunia! FTK UIN Mataram Sukses Menyelenggarakan Penarikan PPL Internasional di SILN Riyadh Arab Saudi

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x