WARTA LOMBOK - Komedian Alfiansyah Bustami, S.E., yang lebih dikenal sebagai "Komeng", telah menjadi perbincangan hangat belakangan ini karena foto uniknya yang terpampang pada surat suara calon legislatif anggota DPD RI Dapil Jawa Barat.
Beliau kemungkinan besar akan langsung masuk ke Senayan karena perolehan suaranya yang telah mencapai 1.834.929 suara (20.07%) menurut data resmi dari KPU.
Pesainya yang terdekat, yaitu Aanya Rina Casmayanti, S.E., hanya berhasil memperoleh 764.701 suara (8.36%), menunjukkan perbedaan yang signifikan dengan perolehan suara Komeng.
Data tersebut. dihimpun dari situs resmi KPU yang memiliki suara masuk pada 21 Februari 2024 pukul 11:01:07 dengan progress mencapai 82.833 dari 140.457 TPS (58.97%), dan Komeng masih berpeluang menambah suaranya.
Jika komedian ini berhasil melangkah ke Senayan, besaran gaji dan tunjangan yang akan diterimanya telah diatur secara rinci dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Besaran gaji anggota legislatif RI juga tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Penting! Katagori Honorer ini Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK, Coba di Cek
-Ketua DPR: Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
-Anggota DPR: Rp 4.200.000
Dengan begitu, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR berhak mendapatkan gaji dengan nominal tersebut.
Sementara itu, tunjangan dan fasilitas juga mencakup:
- Tunjangan melekat, tunjangan istri/suami: Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2): Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 per bulan
-Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 198.000
Uang sidang: Rp 2.000.000
Selain gaji diatas, terdapat juga beberapa tunjangan lain, seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran.