Mangku Pastika Ditunjuk Baca Keputusan BK DPD RI, AWK dipecat dari Anggota DPD RI Diduga Pelanggaran Berat

- 2 Februari 2024, 12:45 WIB
Mangku Pastika Ditunjuk Baca Keputusan BK DPD RI, AWK Dipecat dari Anggota DPD RI Karena Diduga Pelanggaran Berat
Mangku Pastika Ditunjuk Baca Keputusan BK DPD RI, AWK Dipecat dari Anggota DPD RI Karena Diduga Pelanggaran Berat /Institut / aryawedakrarna/

WARTA LOMBOK - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI telah memutuskan untuk memberhentikan Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI.

Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD RI, sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3.

Keputusan pemecatan AWK diumumkan dalam sidang etik yang dipimpin oleh I Made Mangku Pastika, Anggota BK DPD RI, di Jakarta Pusat pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Semua Lagu BTS, BLACKPINK, dan Artis Lainnya Dibisukan di Tiktok

AWK dihentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

"Dalam sidang etik ini, teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD RI.

Sebagai sanksi berat, AWK diberhentikan tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika saat membacakan keputusan.

Baca Juga: Terang-terangan Ingin Bela Timnas Indonesia, Inilah Profil Jairo Riedewald Bek dari Crystal Palace

Ketika dikonfirmasi terkait pemecatan tersebut, AWK mengakui dan menyatakan, "Benar diberhentikan dari DPD RI? Sepertinya iya."

Hingga berita ini diturunkan, AWK belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait apakah akan mengajukan keberatan atau mengambil langkah hukum lainnya.

Halaman:

Editor: SwandY

Sumber: Potensi Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x