Lakukan Siaran Pers, Kemendikbudristek Pastikan Ekstrakurikuler Pramuka Tetap Ada dalam Kurikulum Merdeka

- 1 April 2024, 17:08 WIB
Kemendikbudristek pastikan ekstrakurikuler pramuka tetap ada di dalam kurikulum merdeka
Kemendikbudristek pastikan ekstrakurikuler pramuka tetap ada di dalam kurikulum merdeka /Tangkap Layar Laman Kemdikbud.go.id

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Baca Juga: Katalis Pembelajaran IPAS di Era Kurikulum Merdeka

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Kepala BSKAP Anindito.

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Baca Juga: Penerapan Kurikulum Merdeka oleh Satuan Pendidikan di Indonesia, Hampir 70 Persen!

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Laman Resmi Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah