WARTA LOMBOK - Kurikulum Merdeka telah resmi menjadi Kurikulum Nasional. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Anindito Aditomo.
Menurut Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek tersebut, Anindito Aditomo mengungkap bawah Kurikulum Merdeka telah resmi ditetapkan menjadi Kurikulum Nasional, melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.
Mengenai Kurikulum Merdeka yang sudah resmi menjadi Kurikulum Nasional melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Anindito Aditomo mengatakan bahwa peraturan tersebut berbicara tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Baca Juga: Hoax..! Penghapusan frasa Agama dalam dokumen draf peta jalan pendidikan Tahun 2020-2035.
Peresmian Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional ini disampaikan secara resmi oleh Anindito Aditomo, selaku Kepala BKSAP Kemendikbudristek.
"Dengan terbitnya Permendikbudristek ini Kurikulum Merdeka secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh sekolah di Indonesia," tutur Anindito Aditomo, dikutip Warta Lombok dari Instagram @iwan.syahril pada Kamis, 28 Maret 2024.
Sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Aditomo, bahwa terbitnya Permendikbudristek merupakan pertanda kalau Kurikulum Merdeka secara resmi telah menjadi kerangka Kurikulum Nasional.
Perlu juga tuk diketahui, bahwa sebenarnya Kurikulum Merdeka sudah berjalan selama 4 tahun namun belum diterapkan pada semua satuan pendidikan.