Selain itu pula, pencapaian penerapan Kurikulum Merdeka selama 4 tahun ini sudah mencapai lebih dari 300 ribu atau sekitar 80 persen satuan pendidikan yang ada di wilayah Indonesia.
Dengan adanya kebijakan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 ini, merupakan peranan pemerintah untuk memberikan kepastian pada arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran.
Baca Juga: Analisis Komparatif Sistem Pendidikan: Jepang, China, Inggris, Finlandia, dan Singapura
Arah kebijakan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional membutuhkan waktu dua tahun untuk selain daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T) atau paling lambat hingga 2026-2027 untuk penerapan Kurikulum Merdeka.
Arah kebijakan selanjutnya periode waktu transisi sekitar tiga tahun untuk daerah 3T, paling lambat hingga tahun ajaran 2027-2028 untuk penerapan Kurikulum Merdeka.
Mengenai 2 arah kebijakan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional, tentu menjadi tujuan bersama agar pendidikan di Indonesia semakin maju dan berkembang.
Itulah penjelasan mengenai informasi 2 arah kebijakan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional, yang disampaikan oleh Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat.***