Resmi Jadi Kurikulum Nasional, Kepala BKSAP Kemendikbudristek Jelaskan 2 Arah Kebijakan Kurikulum Merdeka

- 28 Maret 2024, 14:49 WIB
Anindito Aditomo sampaikan bahwa Kemendikbudristek telah menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional
Anindito Aditomo sampaikan bahwa Kemendikbudristek telah menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional /Tangkap Layar Instagram.com/@ninoaditomo

WARTA LOMBOK - Kurikulum Merdeka telah resmi menjadi Kurikulum Nasional. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Anindito Aditomo. 

Menurut Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek tersebut, Anindito Aditomo mengungkap bawah Kurikulum Merdeka telah resmi ditetapkan menjadi Kurikulum Nasional, melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.

Mengenai Kurikulum Merdeka yang sudah resmi menjadi Kurikulum Nasional melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Anindito Aditomo mengatakan bahwa peraturan tersebut berbicara tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Hoax..! Penghapusan frasa Agama dalam dokumen draf peta jalan pendidikan Tahun 2020-2035.

Peresmian Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional ini disampaikan secara resmi oleh Anindito Aditomo, selaku Kepala BKSAP Kemendikbudristek. 

"Dengan terbitnya Permendikbudristek ini Kurikulum Merdeka secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh sekolah di Indonesia," tutur Anindito Aditomo, dikutip Warta Lombok dari Instagram @iwan.syahril pada Kamis, 28 Maret 2024.

Sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Aditomo, bahwa terbitnya Permendikbudristek merupakan pertanda kalau Kurikulum Merdeka secara resmi telah menjadi kerangka Kurikulum Nasional.

Baca Juga: PJ Gubernur NTB Dukung Penuh Kegiatan IECA FEST 2024 dalam Rangka Meningkatkan Kualitas SDM melalui Pendidikan

Perlu juga tuk diketahui, bahwa sebenarnya Kurikulum Merdeka sudah berjalan selama 4 tahun namun belum diterapkan pada semua satuan pendidikan. 

Selain itu pula, pencapaian penerapan Kurikulum Merdeka selama 4 tahun ini sudah mencapai lebih dari 300 ribu atau sekitar 80 persen satuan pendidikan yang ada di wilayah Indonesia.

Dengan adanya kebijakan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 ini, merupakan peranan pemerintah untuk memberikan kepastian pada arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran.

Baca Juga: Analisis Komparatif Sistem Pendidikan: Jepang, China, Inggris, Finlandia, dan Singapura

Arah kebijakan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional membutuhkan waktu dua tahun untuk selain daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T) atau paling lambat hingga 2026-2027 untuk penerapan Kurikulum Merdeka.

Arah kebijakan selanjutnya periode waktu transisi sekitar tiga tahun untuk daerah 3T, paling lambat hingga tahun ajaran 2027-2028 untuk penerapan Kurikulum Merdeka.

Mengenai 2 arah kebijakan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional, tentu menjadi tujuan bersama agar pendidikan di Indonesia semakin maju dan berkembang.

Baca Juga: Khusus S3 Dosen PT Akademik dan Vokasi, Beasiswa Pendidikan Indonesia Batch II Dibuka: Berikut Syaratnya..

Itulah penjelasan mengenai informasi 2 arah kebijakan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional, yang disampaikan oleh Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @iwan.syahril


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x