Rencana Tax Amnesty Jilid II, DPR: Negatif Pada Trust Masyarakat Wajib Pajak dan Berhenti Manjakan Pengusaha

- 24 Mei 2021, 09:15 WIB
ILUSTRASI tax amnesty.*
ILUSTRASI tax amnesty.* //DOK. PR/

WARTA LOMBOK - Pemerintah berencana melaksanakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Namun, rencana tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan baru.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo terang-terangan menolak wacana tax amnesty jilid 2 sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu 19 Mei lalu.

Baca Juga: Tes Swab Acak di Poto Tano Sumbawa Barat, Dua Orang Dinyatakan Positif Covid-19

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, rencana itu tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan di Indonesia, serta mengingkari komitmen tahun 2016 bahwa tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi,

"Pelaksanaan tax amnesty jilid 2 akan meruntuhkan kewibawaan otoritas yang pada gilirannya berdampak negatif pada trust masyarakat wajib pajak," ucap Andreas di Jakarta, dilansir oleh wartalombok.com Sabtu 22 Mei 2021.

Andreas menilai kebijakan itu akan menghilangkan rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit pun bakal tercederai.

Sebelumnya, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai pemberian tax amnesty rawan digunakan untuk pencucian uang lintas negara.

Baca Juga: Konflik Berkepanjangan, Gencatan Senjata Palestina-Israel Dianggap Masih Rapuh

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x