Rencana Tax Amnesty Jilid II, DPR: Negatif Pada Trust Masyarakat Wajib Pajak dan Berhenti Manjakan Pengusaha

- 24 Mei 2021, 09:15 WIB
ILUSTRASI tax amnesty.*
ILUSTRASI tax amnesty.* //DOK. PR/

"Atas nama pengampunan pajak perusahaan yang melakukan kejahatan keuangan bisa memasukkan uang ke Indonesia," kata Bhima.

Pengampunan pajak ini juga turut mendapatkan kritikan dari sejumlah legislator.

Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro menilai kebijakan pengampunan pajak jilid II ini tidak perlu diteruskan.

Hal ini lantaran menurutnya pengampunan pajak hanya memanjakan pengusaha kelas atas.

"Berhentilah memanjakan para pengusaha dengan kebijakan tax amnesty, kebijakan tersebut tak usah diteruskan, apalagi saat APBN kita lagi terus mengalami defisit karena pandemi," katanya seperti dilansir oleh wartalombok.com dari Antara.

Baca Juga: Ganjar Tak Diundang di Acara Puan, Ketua DPD PDIP Jateng: Karena Dia Merasa Lebih Tinggi Dari Kami

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan data Kemenkeu per akhir November 2020, penerimaan negara tercatat Rp1.423 triliun sementara belanja negara mencapai Rp2.306,7 triliun.

"Kemudian pada kuartal I 2021 APBN kita kembali mengalami defisit sebesar Rp144,2 triliun. Defisit disebabkan oleh penerimaan negara yang masih minim sementara belanja melonjak," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Rachmat meminta pemerintah untuk memberikan amnesti pajak yang kedua ini harus jelas tujuan dan target sasarannya.

Baca Juga: Gerindra Sebut Prabowo Kembali Menempati Urutan Teratas 66,2 Persen Popularitas dan Elektabilitas

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah