WARTA LOMBOK - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih 2024.
Kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), diraih melalui kontestasi demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 setelah unggul dengan perolehan suara lebih dari 50% di hampir seluruh Provinsi dari pasangan calon (paslon) lain.
Adapun keputusan tersebut disampaikan KPU RI dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu, 24 April 2024.
Penetapan itu pun telah tertuang dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip Warta Lombok dari YouTube KPU RI pada Rabu, 24 April 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Hasyim Asy'ari mengungkap bahwa pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional, dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap Provinsi yang tersebar di 38 Provinsi di Indonesia.
"Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," ujar Hasyim Asy'ari.