WARTA LOMBOK - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan menolak seluruh permohonan dari Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (dalam hal ini Paslon AMIN), ditolak secara keseluruhan oleh MK dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di Gedung I MK Republik Indonesia (RI), Jakarta, pada Senin, 22 April 2024.
Adapun penolakan yang disampaikan dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 itu, dibacakan secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga: Hadiri Undangan MK, Risma Beri Keterangan Soal Bansos: Bentuknya Tunai Transfer Bukan Barang
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Dalam konklusinya, MK menilai bahwa permohonan Anies-Muhaimin atau AMIN tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Isi Gugatan Pasangan AMIN
Sebelumnya, gugatan Anies-Muhaimin telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatannya itu, pasangan AMIN mengajukan sebanyak sembilan petitum.
Baca Juga: Pastikan Hadir Penuhi Panggilan MK, Mensos RI Tri Rismaharini Siap Jelaskan soal Bansos
Dikutip Warta Lombok dari laman ANTARA pada Selasa, 23 April 2024, sembilan petitum itu di antaranya sebagai berikut: