Hadiri Undangan MK, Risma Beri Keterangan Soal Bansos: Bentuknya Tunai Transfer Bukan Barang

- 5 April 2024, 20:06 WIB
Tri Rismaharini selaku Mensos RI
Tri Rismaharini selaku Mensos RI /Instagram.com/@trirismaharini.official

WARTA LOMBOK - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang menghadirkan 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju, pada Jum'at, 5 Maret 2024.

Sebelumnya, MK sudah melayangkan undangan secara resmi kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju yang diminta untuk hadir dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Adapun Menteri-Menteri yang hadir di sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 tersebut, yakni Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Baca Juga: Pastikan Hadir Penuhi Panggilan MK, Mensos RI Tri Rismaharini Siap Jelaskan soal Bansos

Saat salah satu Menteri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, yakni Mensos Risma, ia menjelaskan soal bantuan sosial (bansos) yang sempat disinggung pada sidang sebelumnya.

Mensos Risma mengatakan bahwa bansos yang dikelola oleh Kementerian yang ia pimpin disalurkan dalam bentuk tunai (cash), yang ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat dan tidak ada dalam bentuk barang.

“Bahwa bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer. Jadi, tidak ada dalam bentuk atau natura. Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat, 100 persen,” terang Mensos Risma, dikutip Warta Lombok dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, pada Jum'at, 5 April 2024.

Baca Juga: Kunjungi Korban Banjir di Padang Pariaman, Mensos Beri Bantuan dan Tawarkan Perkerjaan

Dia mengatakan bansos dalam bentuk lain selain tunai hanya diberikan untuk merespons kasus-kasus tertentu. Risma juga menegaskan, bansos reguler hanya diberikan melalui metode transfer ke rekening penerima manfaat.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x