“Kecuali respons kasus, jadi ada yang sakit, ada yang disabilitas, butuh bantuan, dan itu dia belum menerima bantuan sama sekali, baru kita bentukkan macam-macam, mungkin nanti saya bisa tunjukkan fotonya,” ujarnya.
Penyaluran bansos, lanjut Risma, yang tidak disalurkan dalam bentuk barang atau natura itu dilaksanakan semenjak ia dilantik sebagai Mensos.
“Sejak saya menjabat sebagai menteri, sudah tidak. Kami tidak ada menyalurkan dalam bentuk barang. Sejak saya menjadi menteri,” ucapnya menambahkan.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memperdalam pernyataan Risma. Ia bertanya perihal bantuan pangan beras. “Terkait dengan bantuan pangan beras dilaksanakan oleh badan (Badan Pangan Nasional), bukan Kemensos (Kementerian Sosial) ya?” tanya Hakim Konstitusi Arief.
Risma pun menjawab bahwa bantuan pangan beras tersebut tidak dilaksanakan oleh Kemensos.***