Sebelumnya, salah seorang anggota KPU RI, yakni Idham Holik mengatakan bahwa penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih memang dilakukan paling lambat tiga hari pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Idham mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin, 22 April 2024 lalu, yang menolak seluruh permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," ujar Idham.
Usai KPU RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, KPU RI kemudian akan memberikan kesempatan kepada keduanya untuk menyampaikan pidatonya, dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.
Keputusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Diketahui bersama, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus dua perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Senin, 22 April 2024.
Baca Juga: Menakar Keputusan MK tentang PHPU Pilpres 2024, BEM SI Keluarkan Rilis Pernyataan Sikap
Dalam amar putusan yang dibacakannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua pihak tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dari putusan itu, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, di antaranya yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Ketiga Hakim Konstitusi itu pun menyatakan seharusnya MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah.