Sengketa Pilpres 2024 Usai! Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon Terpilih Esok

- 23 April 2024, 20:49 WIB
Foto Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Foto Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Tangkap layar Instagram.com/@ofnoleds

WARTA LOMBOK - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan mengumumkan ketetapan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Rabu, 24 April 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, yakni Hasyim Asy'ari pasca sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta.

Dalam penyampaiannya itu, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa besok Rabu, KPU RI akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029.

Baca Juga: Menakar Keputusan MK tentang PHPU Pilpres 2024, BEM SI Keluarkan Rilis Pernyataan Sikap

“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” kata Hasyim Asy'ari, dikutip Warta Lombok dari ANTARA pada Rabu, 23 April 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, keputusan itu diambil usai Hakim Konstitusi menyatakan pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Sama-sama diketahui, salah satu tuntutan yang diajukan oleh pemohon satu, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, agar Hakim MK menyatakan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu, pada pukul 22.19 WIB sepanjang diktum ke satu.

Baca Juga: Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud

Atas putusan Hakim MK yang menolak semua pokok permohonan tersebut, Hasyim Asy'ari mengatakan kalau keputusan KPU itu tetap sah.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x