Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud

- 23 April 2024, 11:30 WIB
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 /Tangkap layar YouTube.com/Mahkamah Konstitusi RI

WARTA LOMBOK - Usai menolak permohonan dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, yakni Anies-Muhaimin (AMIN), Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Keputusan tersebut disampaikan oleh MK dalam Sidang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Adapun Sidang Putusan Perkara itu dilaksanakan di Gedung I MK Republik Indonesia (RI), Jakarta, pada Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Berikut Isi Gugatan Anies-Muhaimin yang Ditolak oleh MK dalam Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, dikutip Warta Lombok dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa, 23 April 2024.

Dalam konklusinya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terhadap putusan tersebut, diketahui ada tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), di antaranya yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca Juga: Gugatan AMIN soal 'Cawe-Cawe' Jokowi di Pilpres 2024 Ditolak MK! Daniel: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Hukum

Dalam perkara ini, gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x