WARTA LOMBOK - Usai menolak permohonan dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, yakni Anies-Muhaimin (AMIN), Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Keputusan tersebut disampaikan oleh MK dalam Sidang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Adapun Sidang Putusan Perkara itu dilaksanakan di Gedung I MK Republik Indonesia (RI), Jakarta, pada Senin, 22 April 2024.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, dikutip Warta Lombok dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa, 23 April 2024.
Dalam konklusinya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Terhadap putusan tersebut, diketahui ada tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), di antaranya yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam perkara ini, gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.