Gugatan AMIN soal 'Cawe-Cawe' Jokowi di Pilpres 2024 Ditolak MK! Daniel: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Hukum

- 23 April 2024, 07:55 WIB
MK Daniel saat membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024
MK Daniel saat membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 /Tangkap layar YouTube.com/Mahkamah Konstitusi RI

WARTA LOMBOK - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di Gedung I MK Republik Indonesia (RI), Jakarta, pada Senin, 22 April 2024 kemarin.

Dalam sidang tersebut, MK menyatakan menolak dalil Anies-Muhaimin (AMIN), yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ikut campur atau 'cawe-cawe' pada Pilpres 2024.

Sebelumnya, pada Sidang Sengketa PHPU Pilpres 2024, AMIN menyampaikan dalil hukum yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah ikut campur atau 'cawe-cawe' dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga: Hadiri Sidang PHPU Pilpres, Airlangga: Presiden Arahkan tuk Beri Penjelasan Seluas-luasnya

Namun, pada Sidang Pleno Pengucapan Putusan perkara PHPU Pilpres 2024 kemarin, MK dengan tegas menolak dalil dari AMIN soal 'cawe-cawe' Jokowi.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan perkara PHPU Pilpres 2024, dikutip Warta Lombok dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa, 23 April 2024.

MK Daniel menjelaskan, pasangan AMIN selaku Pemohon mendalilkan terkait pernyataan Presiden Jokowi yang akan 'cawe-cawe' dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Permasalahkan Kunjungan Kerja Jokowi di PHPU Pilpres, Menko PMK: Itu Salah Satu Pola Kepemimpinannya

Dalil itu ia sampaikan ketika bertemu dengan para Pemimpin Redaksi dari sejumlah media serta content creator, seperti Akbar Faisal, Helmy Yahya, dan Arie Putra, di Istana Negara Jakarta, pada Senin, 29 Mei 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x