WARTA LOMBOK - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di Gedung I MK Republik Indonesia (RI), Jakarta, pada Senin, 22 April 2024 kemarin.
Dalam sidang tersebut, MK menyatakan menolak dalil Anies-Muhaimin (AMIN), yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ikut campur atau 'cawe-cawe' pada Pilpres 2024.
Sebelumnya, pada Sidang Sengketa PHPU Pilpres 2024, AMIN menyampaikan dalil hukum yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah ikut campur atau 'cawe-cawe' dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.
Baca Juga: Hadiri Sidang PHPU Pilpres, Airlangga: Presiden Arahkan tuk Beri Penjelasan Seluas-luasnya
Namun, pada Sidang Pleno Pengucapan Putusan perkara PHPU Pilpres 2024 kemarin, MK dengan tegas menolak dalil dari AMIN soal 'cawe-cawe' Jokowi.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan perkara PHPU Pilpres 2024, dikutip Warta Lombok dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa, 23 April 2024.
MK Daniel menjelaskan, pasangan AMIN selaku Pemohon mendalilkan terkait pernyataan Presiden Jokowi yang akan 'cawe-cawe' dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Permasalahkan Kunjungan Kerja Jokowi di PHPU Pilpres, Menko PMK: Itu Salah Satu Pola Kepemimpinannya
Dalil itu ia sampaikan ketika bertemu dengan para Pemimpin Redaksi dari sejumlah media serta content creator, seperti Akbar Faisal, Helmy Yahya, dan Arie Putra, di Istana Negara Jakarta, pada Senin, 29 Mei 2023 lalu.