Gugatan AMIN soal 'Cawe-Cawe' Jokowi di Pilpres 2024 Ditolak MK! Daniel: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Hukum

- 23 April 2024, 07:55 WIB
MK Daniel saat membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024
MK Daniel saat membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 /Tangkap layar YouTube.com/Mahkamah Konstitusi RI

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut akan Penuhi Panggilan MK tuk Hadir di Sidang Lanjutan PHPU Pilpres 2024

Dalam permohonannya itu, pasangan (AMIN) maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Selain itu, mereka memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah