Gugatan AMIN soal 'Cawe-Cawe' Jokowi di Pilpres 2024 Ditolak MK! Daniel: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Hukum

- 23 April 2024, 07:55 WIB
MK Daniel saat membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024
MK Daniel saat membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 /Tangkap layar YouTube.com/Mahkamah Konstitusi RI

Guna membuktikan validitas dalil tersebut, lanjut Daniel, Pemohon telah mengajukan sejumlah alat bukti. Setelah dicermati oleh MK, dalil tersebut tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon terkait seperti apa makna dan dampak dari 'cawe-cawe' yang dimaksud, serta apa saja bukti dari tindakan tersebut.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk 'cawe-cawe' dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hanya saja, MK menilai bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil Pemohon.

Baca Juga: Sidang Lanjutan PHPU Pilpres 2024: Menkeu Sri Mulyani Paparkan Pola Realisasi Perlinsos Periode 2019-2024

“Menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” terang Daniel.

Daniel juga menyebut bahwa MK tidak mendapatkan bukti yang memperlihatkan adanya korelasi antara bentuk 'cawe-cawe' dengan potensi perolehan suara pada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden, dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Dengan berbagai macam pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK pun menilai bahwa dalil Pemohon tidak beralasan hukum.

Baca Juga: Pemanggilan Menteri oleh MK di Sidang PHPU Pilpres 2024, Airlangga: Insya Allah Hadir, Kalau Diundang

Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, pada hari Senin, 22 April 2024.

Dalam sidang tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB, tanda dimulainya Sidang Sengketa Pilpres 2024.

Adapun gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Anies-Muhaimin (AMIN) teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara gugatan Paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah