Permasalahkan Kunjungan Kerja Jokowi di PHPU Pilpres, Menko PMK: Itu Salah Satu Pola Kepemimpinannya

- 6 April 2024, 14:02 WIB
Muhadjir Effendy selaku Menko PMK
Muhadjir Effendy selaku Menko PMK /Instagram.com/@muhadjir_effendy

WARTA LOMBOK - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, bersama 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah dihadirkan, pada Jum'at, 5 Maret 2024 kemarin.

Sebelumnya, MK menyanggupi permintaan dari Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yang meminta 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Adapun Menteri-Menteri yang hadir di sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 tersebut, yakni Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Sidang Lanjutan PHPU Pilpres 2024: Menkeu Sri Mulyani Paparkan Pola Realisasi Perlinsos Periode 2019-2024

Saat salah satu Menteri yang hadir, yakni Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangannya soal kunjungan kerja yang dilakukan oleh Presiden. 

Muhadjir Effendy menegaskan bahwa kunjungan kerja merupakan salah satu pola kepemimpinan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sebetulnya kunjungan Bapak Presiden itu kan bukan sekarang saja. Itu memang salah satu pola kepemimpinan beliau,” kata Muhadjir ketika memberikan keterangan, dikutip Warta Lombok dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Sabtu, 6 April 2024.

Baca Juga: Pemanggilan Menteri oleh MK di Sidang PHPU Pilpres 2024, Airlangga: Insya Allah Hadir, Kalau Diundang

Ia mengaku sangat mengenal pola kepemimpinan itu karena pernah mendampingi Jokowi membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di daerah-daerah selama satu periode. Tujuan kunjungan tersebut untuk memastikan bahwa kebijakan diterapkan dengan baik di lapangan.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x