Direktorat Jenderal Pajak NTB Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pajak Kepada Kejaksaan Tinggi NTT

- 21 Mei 2021, 20:48 WIB
Direktorat Jenderal Pajak NTB menyerahkan tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
Direktorat Jenderal Pajak NTB menyerahkan tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Tinggi NTT. /Twitter.com/@DitjenPajakRI

 

WARTA LOMBOK - Direktorat Jenderal Pajak NTB menyerahkan Direktur pengemplang pajak sebesar Rp1.337.609.168 ke Kejaksaan Tinggi NTT. 

Penyerahan tersangka diserahkan bersama barang bukti kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi NTT. 

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT. 

Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Batam Pada Kuartal I Tahun 2021 Meroket Hampir mencapai Target Hingga 93 Persen

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI pada 18 Mei 2021, berkas dinyatakan lengkap pada 30 April 2021. 

Tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SY dan merupakan Direktur PT CJW yang bergerak di bidang properti. 

PPNS Ditjen Pajak NTB sebelumnya bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah NTT. 

Selain itu juga dibantu oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka. 

Baca Juga: Menteri Perindustrian Bersama Menko Marves Mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DitjenPajakRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x