WARTA LOMBOK - Penyelenggaraan reklame dengan beragam jenis dan bentuk untuk tujuan komersial dipungut biaya bernama pajak reklame.
Pemungutan pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah bagi Kabupaten atau Kota yang menjadi pajak atas penyelenggaraan reklame.
Reklame sendiri merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan @DitjenPK pada 22 April 2021, reklame dibuat untuk tujuan komersial yang bisa dirasakan oleh umum.
Reklame dibuat dengan tujuan komersial mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan.
Tujuan komersial yang melekat pada reklame dibuat agar dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, ataupun dinikmati oleh umum.
Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, mingguan, bulanan, dan sejenisnya tidak termasuk objek pajak reklame.