Kenali Hal Terkait Pajak Reklame Melalui Penyelenggaraan Berbagai jenis Reklame untuk Komersial

- 29 April 2021, 06:10 WIB
Pajak reklame merupakan salah satu jenis Pajak Daerah bagi Kabupaten/Kota.
Pajak reklame merupakan salah satu jenis Pajak Daerah bagi Kabupaten/Kota. /Twitter.com/@DitjenPK

WARTA LOMBOK - Penyelenggaraan reklame dengan beragam jenis dan bentuk untuk tujuan komersial dipungut biaya bernama pajak reklame.

Pemungutan pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah bagi Kabupaten atau Kota yang menjadi pajak atas penyelenggaraan reklame.

Reklame sendiri merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial.

Baca Juga: Munarman Ditangkap, Aziz Yanuar Menyebut Bahan Peledak di Bekas Markas FPI adalah Cairan Pembersih WC

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan @DitjenPK pada 22 April 2021, reklame dibuat untuk tujuan komersial yang bisa dirasakan oleh umum.

Reklame dibuat dengan tujuan komersial mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan.

Tujuan komersial yang melekat pada reklame dibuat agar dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, ataupun dinikmati oleh umum.

Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, mingguan, bulanan, dan sejenisnya tidak termasuk objek pajak reklame.

Baca Juga: Utang Membengkak dan Beban Bunga Utang APBN yang Semakin Besar, Marwan Cik Asan: Keuangan Negara Bisa Kolaps

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DitjenPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah