Pemberian Fasilitas PPN Mengalami Distorsi Karena Pertimbangan Jenis, Harga, dan Kelompok Konsumen

- 19 Juni 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem PPN untuk bahan sembako.
Ilustrasi pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem PPN untuk bahan sembako. /pixabay.com/Couleur

WARTA LOMBOK - Sembako dikabarkan akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah beberapa waktu kedepan. 

Dikabarkan bahwa saat ini terjadi distorsi karena pemberian fasilitas PPN yang tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengkonsumsi barang tersebut. 

Bahan sembako seperti beras, daging, atau jasa pendidikan apapun jenis dan harganya mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPN. 

Baca Juga: Mantan Sekretaris TPK Desa Kuripan Menjadi Terdakwa Korupsi RP 557 Juta

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Ditjen Pajak @DitjenPajakRI pada 12 Juni 2021, konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN karena fasilitas tersebut. 

Akibat mendapat fasilitas tidak dikenai PPN, konsumsi daging wagyu dan daging segar di pasar tradisional juga sama-sama tidak kena PPN. 

Les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak kena PPN karena mendapat fasilitas tidak kena PPN. 

Kondisi tersebut menggambarkan bahwa pengenaan pembebasan PPN yang ada di masyarakat justru menjadi tidak tepat sasaran. 

Baca Juga: Tips Mengusir Nyamuk Secara Alami dan Mudah, Salah Satunya Menggunakan Ampas Kopi

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DitjenPajakRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah