Mantan Sekretaris TPK Desa Kuripan Menjadi Terdakwa Korupsi RP 557 Juta

- 19 Juni 2021, 11:24 WIB
Ilustrasi uang hasil korupsi
Ilustrasi uang hasil korupsi /pixabay.com/Emaji

WARTA LOMBOK – Johari Maknun Mantan Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat didakwa atas kasus Korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun 2015-2016 senilai Rp557 juta.

Menurut pemaparan jaksa penuntut umum Ida Ayu Camundi Dewi saat membacakan dakwaan atas Johari Maknun dalam sidang perdananya dipengadilan Tipikor Mataram, penggunaan anggaran ada data fiktif dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Dakwaan terkait perbuatan Johari melakukan korupsi itu sesuai dengan temuan Inspektorat Lombok Barat adanya kerugian dalam pengelolaan dana desa Kuripan pada tahun 2015-2016 senilai Rp677 juta, dari jumlah anggaran keseluruhan mencapai Rp3,4 miliar.

Baca Juga: Politisi Teddy Gusnaidi Membalas Pernyataan dari Pendakwah Ustaz Abdul Somad 

Pihak yang bertanggung jawab dalam munculnya kerugian negara itu dibebankan kepada Johari Maknun bersama Mastur, mantan Kepala Desa Kuripan yang status perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Johari Maknun dan Mastur didakwa memanipulasi pengerjaan proyek fisik desa. Membuat duplikat stempel desa dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa," ujarnya.

Dalam kasus ini, Mastur divonis hukumannya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim turut membebankan Mastur membayar ganti kerugian negara senilai Rp100 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Sultan Hamengku Buwono X Bicara Kalau Gagal 'Ngontrol' di RT/RW Jalan Keluar dengan Cara 'Lockdown Totally'

Karenanya, sisa dari kerugian yang muncul senilai Rp577 juta, kini dibebankan kepada Johari Maknun.

Halaman:

Editor: Desi Rabiati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah