Kerap Merugikan Orang, Pakar IPB Megawati Beri Tips Hindari Pinjol yang Ilegal

- 22 April 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /Pixabay.com/Rilsonav

WARTA LOMBOK - Fenomena pinjaman online (pinjol) di Indonesia belakangan semakin marak dilakukan oleh masyarakat yang butuh uang dengan cara instan. Kemudahan ini tentunya dampak dari kecanggihan teknologi yang kian maju dan berkembang di era digital saat ini. 

Di satu sisi, pinjol memang dapat membantu permasalahan ekonomi konsumen atau penggunanya. Tapi di sisi lain, banyak dampak negatif yang akan dirasakan dan tentunya sangat merugikan konsumen (pengguna jasa pinjol). 

Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional yanh jatuh pada hari Sabtu, 20 April 2024 kemarin, salah seorang Pakar Ilmu Konsumen di Institut Pertanian Bogor (IPB) University, yakni Dr. Megawati Simanjuntak memberikan edukasi mengenai fenomena pinjol.

Baca Juga: Punya Utang Pinjol yang Belum Dilunasi? Berikut 3 Lembaga yang Bisa Dihubungi tuk Membantu Masalah Keuangan

Pakar Ilmu Konsumen IPB tersebut menyoroti fenomena pinjol yang memang belakangan tengah marak terjadi dan banyak menjerat masyarakat Indonesia saat ini. Megawati pun memberikan edukasi mengenai pinjol guna meningkatkan kesadaran akan hak dan kebutuhan konsumen. 

“Pinjol ini menjadi hal yang candu dan sebagian besar kebutuhan uangnya bukan untuk hal yang produktif. Walaupun ada yang namanya peer to peer lending yang khusus memodali pelaku usaha, tetapi mostly pinjol ini dimanfaatkan oleh konsumen untuk memenuhi kebutuhan yang konsumtif,” terang Mega dalam Siaran Pers IPB, dikutip Warta Lombok pada Senin, 22 April 2024.

Oleh karenanya, Dosen IPB University dari Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen ini menegaskan untuk tidak tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi-aplikasi pinjol.

Baca Juga: Sikap PRMN Terhadap Pinjol, Ini Adalah 'Rentenir Online' yang Harus Dihindari Masyarakat

Jika masih tetap ingin menggunakan jasa pinjol, Dr. Mega menyebut boleh-boleh saja, dengan catatan dapat dipastikan bahwa hal tersebut (pinjol) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar mendesak dan produktif, bukan yang konsumtif.  

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Siaran Pers IPB University


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x