Tutup Operasional 116 Entitas Pinjol Ilegal, Ketua SWI Himbau Masyarakat yang Menjadi Korban Melapor ke Polisi

- 4 November 2021, 14:49 WIB
Ketua SWI, Tongam L Tobing menghimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar segera melapor ke polisi jika mendapat ancaman teror dan intimidasi.
Ketua SWI, Tongam L Tobing menghimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar segera melapor ke polisi jika mendapat ancaman teror dan intimidasi. /Instagram.com/@tongam_tobing

WARTA LOMBOK – Maraknya praktek pinjol ilegal di Indonesia dari hari ke hari semakin membuat resah masyarakat.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) bertindak tegas dengan menutup sebanyak 116 entitas pinjol ilegal.

Ketua SWI, Tongam L Tobing menyatakan bahwa 116 entitas pinjol ilegal yang ditutup tersebut berdasarkan hasil patroli siber.

Baca Juga: Berikut Daftar 116 Entitas Pinjol Ilegal yang Dirilis SWI, Waspada Jangan Sampai Anda Jadi Korban Penipuan 

Dalam kegiatan tersebut, ratusan entitas pinjol ilegal ditemukan masih beroperasi di internet dan aplikasi jaringan telekomunikasi seluler.

Tongam menegaskan kegiatan ini sebagai upaya menjaga agar masyarakat tidak menjadi korban.

"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," ujar Tongam sebagaimana dikutip wartalombok.com dari laman ojk.go.id pada Kamis, 4 November 2021.

Terhadap 116 entitas pinjol ilegal ini, Tongam juga menyatakan bahwa daftarnya sudah diserahkan ke pihak Kepolisian RI.

Baca Juga: Survei SnapCart Membuktikan: Ini E-Commerce Terbaik Indonesia Tahun 2021!

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x