WARTA LOMBOK – Maraknya praktek pinjol ilegal di Indonesia dari hari ke hari semakin membuat resah masyarakat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) bertindak tegas dengan menutup sebanyak 116 entitas pinjol ilegal.
Ketua SWI, Tongam L Tobing menyatakan bahwa 116 entitas pinjol ilegal yang ditutup tersebut berdasarkan hasil patroli siber.
Dalam kegiatan tersebut, ratusan entitas pinjol ilegal ditemukan masih beroperasi di internet dan aplikasi jaringan telekomunikasi seluler.
Tongam menegaskan kegiatan ini sebagai upaya menjaga agar masyarakat tidak menjadi korban.
"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," ujar Tongam sebagaimana dikutip wartalombok.com dari laman ojk.go.id pada Kamis, 4 November 2021.
Terhadap 116 entitas pinjol ilegal ini, Tongam juga menyatakan bahwa daftarnya sudah diserahkan ke pihak Kepolisian RI.
Baca Juga: Survei SnapCart Membuktikan: Ini E-Commerce Terbaik Indonesia Tahun 2021!