Bingung KUR BRI Anda di Tolak, Simak Alasannya !

- 20 April 2024, 13:21 WIB
KUR BRI 2024: Pinjaman hingga 400 juta rupiah
KUR BRI 2024: Pinjaman hingga 400 juta rupiah /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

WARTALOMBOK – Beberapa sistem dan aturan baru KUR BRI tahun 2024 telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah mengenai kewajiban pengajuan KUR sesuai dengan wilayah kerja BRI.

Untuk nasabah baru maupun lama, pengajuan KUR harus sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP dan wilayah kerja BRI di tempat mereka berdomisili. Sistem pada berispot Mantri telah diatur secara ketat, dengan pencairan di luar wilayah BRI unit tersebut menjadi objek audit yang dapat menimbulkan sanksi bagi Mantri dan kepala unit

Di lansir dari bebagai Sumber, Untuk lebih lengkapnya terkait mari di cek beberapa sistem dan aturan baru KUR BRI tahun 2024.

1. Sesuai Wilayah Kerja BRI

Pengajuan KUR harus sesuai dengan wilayah kerja BRI, baik untuk nasabah baru maupun lama. Hal ini berarti alamat yang tertera dalam KTP harus sesuai dengan wilayah kerja BRI di tempat Anda. Sistem pada berispot Mantri telah diatur sesuai dengan kode pos Desa wilayah BRI tersebut. Pencairan di luar wilayah BRI unit tersebut akan menjadi objek audit yang berpotensi menimbulkan sanksi bagi Mantri dan kepala unit.

2. Tidak Dapat Disuplesi atau Gapleh

Pinjaman KUR tidak bisa disuplesi atau gapleh, meskipun nasabah merupakan pelunasan lancar setiap bulannya. Untuk tahun 2024, pinjaman KUR tetap tidak bisa disuplesi atau pelunasan pinjaman lama dilunasi dari pencairan pinjaman baru. Ini karena sistem SP Kemenke telah diperbaiki sesuai dengan aturan, di mana nasabah wajib melunasi pinjaman lama terlebih dahulu sebelum pencairan pinjaman baru.

3. Pencairan Gagal karena Pelunasan Beririsan

Pencairan pinjaman dapat gagal jika terjadi pelunasan beririsan. Ini disebabkan oleh sistem yang belum mengupdate nomor KTP nasabah, sehingga pada saat pencairan masih terbaca adanya kredit beririsan atau terlalu dekat dengan pelunasan pinjaman lama. Meskipun pinjaman lama sudah dilunasi dan limit akumulasi plafon masih tersedia, hal ini masih menjadi kendala.

  1. Tingkat Nonperforming Loan (NPL): Aturan mengenai tingkat NPL juga berlaku. Jika tingkat NPL suatu unit kerja melebihi angka 5% selama 3 bulan berturut-turut, BRI unit tersebut tidak boleh menyalurkan KUR lagi. Hal ini akan berdampak pada semua nasabah, baik yang lancar maupun menunggak.
  2. Pinjaman Komersial atau Umum: Jika pernah memiliki pinjaman komersial atau umum baik di BRI atau bank lain, pengajuan KUR BRI 2024 akan ditolak oleh sistem. Hal ini disebabkan karena nasabah telah menikmati segmen kredit yang lebih tinggi dari KUR.
  3. Aturan Pinjaman Online dan Paylater: Jenis pinjaman yang diperbolehkan untuk mengajukan KUR adalah pinjol atau penletter dengan jenis konsumtif. Pengajuan KUR tidak bisa diproses jika jenis pinjaman tersebut adalah modal kerja atau kredit investasi.
  4. Aturan Cek Tek Lingkungan: Aturan ini berkaitan dengan tingkat pinjaman macet di suatu wilayah. Jika tingkat pinjaman macet tinggi, kemungkinan pengajuan KUR tidak akan diproses, terutama untuk nasabah baru.
  5. Tanpa Agunan: Aturan KUR memang tidak memperkenankan pengajuan dengan agunan. Namun, dalam beberapa kasus, Mantri dapat meminta agunan sebagai mitigasi risiko.

Semua aturan ini diatur sesuai dengan keputusan hasil analisa Mantri dan kepala unit di BRI unit masing-masing wilayah. Namun, untuk masalah sistem dan jaringan, hal tersebut di luar kendali Mantri dan kepala unit.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x