Sikap PRMN Terhadap Pinjol, Ini Adalah 'Rentenir Online' yang Harus Dihindari Masyarakat

- 18 Januari 2024, 04:57 WIB
Ilustrasi seseorang yang terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal
Ilustrasi seseorang yang terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal /Pixabay.com/Rilsonav

WARTA LOMBOK - Pinjol atau pinjaman online ilegal kian meresahkan. Simpulan itu sangat mudah ditangkap siapa saja setelah berinternet dan membaca laporan, berita, dan isi curhat para korbannya.

Pinjol merujuk pada layanan pinjaman yang tersedia secara daring tempat individu atau pebisnis dapat mengajukan pinjaman melalui platform atau aplikasi berbasis digital. Karena sifatnya digital, proses peminjaman jadi lebih mudah tetapi punya tingkat bunga tinggi dan risiko tertentu yang bisa membahayakan peminjam.

Namun, ada pula yang terlibat praktik kurang etis dan mematok bunga sangat tinggi. Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, 17,31 Juta orang pinjam uang melalui pinjol dengan total utang Rp50,53 triliun per April 2023.

Baca Juga: Dekranasda NTB Beri Apresiasi NTB Mall, Berencana Pasarkan Produk Unggulan Lokal di Pusat Industri Jawa Timur

Belakangan, nilai rasa diksi ‘pinjol’ dengan berbagai variannya seperti ‘bank keliling’, ‘bank emok’, ‘kredit harian’, ‘pinjaman tanpa jaminan’, ‘pinjaman cepat’, atau berlindung dalam istilah ‘peer-to-peer lending’ menjadi lebih lunak dari makna sebenarnya. Pemakaian berbagai istilah itu membuat ancaman di baliknya kian tersamar. Padahal, sejatinya pinjol ilegal adalah rentenir.

Rentenir adalah entitas yang memberi pinjaman uang kepada individu atau pebisnis dengan tingkat bunga tinggi. Rentenir sering beroperasi di luar sektor perbankan resmi dan tidak diatur lembaga keuangan sah.

Rentenir dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk individu, kelompok, atau lembaga bisnis kecil yang tidak punya lisensi untuk memberi pinjaman dana. Karakteristik utama praktik rentenir adalah menerapkan tingkat bunga tinggi dan jauh melebihi angka yang ditawarkan lembaga keuangan sah seperti bank.

Hal itu membuat peminjam terperangkap dalam lingkaran setan utang yang sulit diputus karena harus membayar bunga yang besar di atas jumlah pokok pinjaman.

Baca Juga: Setara Institute: Publik akan Jatuhkan Pilihan Berdasarkan Rekam Jejak

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x