Beragam Jenis Aplikasi Pinjol Legal yang Punya Debt Collector Lapangan, Hampir Ada di Setiap Daerah

- 30 Agustus 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi seorang Debt Collector lapangan yang sedang memungut harta (menagih utang)
Ilustrasi seorang Debt Collector lapangan yang sedang memungut harta (menagih utang) /Pixabay.com/Rilsonav

WARTA LOMBOK – Aplikasi pinjaman online (pinjol) marak digunakan oleh hampir semua pengguna smartphone. Melihat kebutuhan sehari-hari yang kian meningkat dan perputaran ekonomi yang kurang stabil, mengakibatkan orang-orang memilih untuk menggunakan aplikasi pinjol untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Walau teknologi yang bersifat instan ini memudahkan orang-orang untuk mendapatkan uang, tetapi jangan lupa bahwa uang yang didapatkan dari apikasi pinjol hanya bersifat sementara. Sebab akan ada jangka waktu yang diberikan untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah dipinjam.

Sekilas mungkin terlihat biasa-biasa saja, seperti meminjam uang di bank. Tetapi ketahuilah, dampak buruk dari penggunaan aplikasi pinjol lebih berbahaya daripada meminjam uang langsung ke bank. Bagi nasabah yang sedang mengalami kemacetan dalam membayar tagihan di aplikasi pinjol, tentu akan merasa ketakutan jika nantinya tiba-tiba didatangi oleh juru tagih atau yang sering disebut dengan Debt Collector.

Baca Juga: Fauzi Amro Anggota DPR-RI Fraksi Nasdem: Haramkan Bayar Bagi Peminjam di Pinjol Illegal

Nasabah sering dibuat khawatir, karena sifat arogan Debt Collector lapangan dalam melakukan penagihan. Pasalnya, belum ada uang untuk melakukan pembayaran atau bahkan melunaskan utang-piutang di aplikasi pinjol.

Perlu tuk diketahui, tidak semua aplikasi pinjol memiliki Debt Collector lapangan, namun pinjol yang memiliki Debt Collector lapangan sudah dipastikan pinjol yang legal.

 

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: TikTok @solusipinjolku_2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x