Punya Utang Pinjol yang Belum Dilunasi? Berikut 3 Lembaga yang Bisa Dihubungi tuk Membantu Masalah Keuangan

- 12 April 2024, 20:50 WIB
Ilustrasi uang hasil pinjol
Ilustrasi uang hasil pinjol /Pixabay.com/IqbalStock

WARTA LOMBOK - Fenomena pinjaman online atau pinjol belakangan mendarah daging di tengah-tengah masyarakat. Tidak sedikit yang kerap menggunakan aplikasi pinjol untuk menyelesaikan masalah keuangan di internal keluarga atau pribadi.

Pinjol bisa menjadi pisau bermata dua bagi masyarakat yang menggunakannya. Di satu sisi dapat membantu masalah keuangan, di sisi lain menjadi masalah baru yang lebih merepotkan. 

Guna mengatasi masalah pinjol yang terus bermunculan di tengah masyarakat, terdapat beberapa lembaga yang bisa membantu dalam melunasi utang pinjol.

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Konsumsi Bahan Bakar Saat Idul Fitri 2024, Pertamax Tembus 104%

Dilansir Warta Lombok dari Instagram.com/@pikiranrakyat pada Jum'at, 12 April 2024. Berikut beberapa lembaga yang bisa membantu melunasi masalah utang pinjol, simak ulasannya. 

Bank Indonesia

Bank Indonesia dapat membantu menyelesaikan masalah utang dengan bank asalkan besaran utang tidak lebih dari Rp500 juta. Layanan ini diberikan secara gratis.

Nantinya, Bank Indonesia memfasilitasi mediasi antara mereka yang terjerat utang dan bank dengan maksimal 60 hari kerja. Proses mediasi akan dilakukan secara fleksibel dan informal. Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan layanan pengaduan konsumen melalui Contact Center Bank Indonesia (Bi Bicara), telepon 131 dan 1500131 (dari luar negeri) email ke [email protected]. Atau bisa mengirim surat tertulis kepada:

Baca Juga: Shopee Beri Solusi Mudah untuk Top Up, Bagi Para Pemudik Idul Fitri Tidak Perlu Khawatir Kehabisan E-toll

1. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW BI) yang terdekat dengan domisili.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x