Punya Utang Pinjol yang Belum Dilunasi? Berikut 3 Lembaga yang Bisa Dihubungi tuk Membantu Masalah Keuangan

- 12 April 2024, 20:50 WIB
Ilustrasi uang hasil pinjol
Ilustrasi uang hasil pinjol /Pixabay.com/IqbalStock

2. Untuk konsumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dapat menyampaikan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran.

3. Layanan bicara daring melalui aplikasi Webex melalui https:// bankindonesia.webex.com/join/bicara.

Baca Juga: Turnamen Bergengsi! Klub Terbaik se-Asia Tenggara Akan Berlaga di Shopee Cup Asean Club Championship

4. Situs pengaduan konsumen dengan menggunakan form online pengaduan konsumen BI.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersedia membantu meringankan utang masyarakat yang terjerat pinjol. Mereka yang memiliki utang atau gharimin masuk kategori asnaf zakat dalam Al-Qur'an.

Jika ingin dibantu oleh BAZNAS, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, serta bukti tagihan utang. Setelah membuat pengajuan, BAZNAS akan mendatangi kediaman untuk memastikan pemohon layak dibantu.

Baca Juga: Suporter Bola Sambut Baik Shopee Cup ASEAN Club Championship 2024-2025, Tuai Respons Positif

Amalan

Amalan adalah lembaga penyedia jasa manajemen utang yang resmi dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Amalan dapat membantu menangani utang kartu kredit, KMG, KPR, dan KTA dari semua bank-bank terkemuka di Indonesia.

Untuk mendapatkan bantuan dari Amalan, daftarkan diri lewat situs resminya. Ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam penyelesaian utang mulai dari pendaftaran, konsultasi gratis, cicil dana pelunasan, negosiasi keringanan, dan pelunasan utang.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah