Lelang barang Bea Cukai tidak menawarkan barang dengan harga murah dari barang sitaan bea cukai atau barang yang tidak dikenakan pajak.
Lelang barang Bea Cukai juga tidak meminta uang muka atau pembayaran lelang dengan cara transfer melalui rekening pribadi atau pembayaran menyerupai rekening KPKNL.
Barang Bea Cukai yang dilelang adalah barang yang belum atau gagal memenuhi prosedur kepabeanan.
Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis, 24 Juni 2021: Elsa Curiga Tentang Apa yang Dirahasiakan Aldebaran
Barang tersebut memiliki nilai ekonomis selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat dilelang untuk memperoleh penerimaan negara.
Harga terendah lelang dapat menutupi pungutan negara yang belum diselesaikan dan biaya pengelolaan barang sperti sewa gudang serta pemenuhan biaya terkait pelelangan.***