Waspada Pesan Penipuan Terkait Lelang Barang Bea Cukai, Salah Satunya Tidak Menjanjikan Menang Lelang

- 24 Juni 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi/Berhati-hatilah jika menerima pesan edaran penipuan berkedok lelang bea cukai.
Ilustrasi/Berhati-hatilah jika menerima pesan edaran penipuan berkedok lelang bea cukai. /PIXABAY/Tumisu

WARTA LOMBOK - Berbagai macam penipuan kerap terjadi, salah satunya berupa pesan edaran penipuan yang berkedok lelang Bea Cukai.

Pesan penawaran berkedok lelang barang dari Bea Cukai harus diidentifikasi terlebih dahulu pihak yang menawarkannya resmi atau tidak.

Lelang Barang yang dilakukan oleh Bea Cukai hanya dapat dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga: Syarat Wajib Sholat Jumat Bagi Laki-laki Mukallaf, Penting Diketahui Terutama Bagi Mereka yang Bepergian

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter DJKN @DitjenKN pada 22 Juni 2021, terdapat beberapa cara untuk mengidentifikasi lelang barang Bea Cukai.

Pengumuman lelang barang Bea Cukai tidak dilakukan melalui platform komunikasi resmi seperti surat kabar, situs lelang, dan situs resmi Ditjen Bea Cukai.

Pelaksanaan lelang barang Bea Cukai tidak dilakukan melalui situs www.lelang.go.id, selain itu juga tidak menjanjikan adanya pemenang dalam kegiatan lelang barang.

Penipuan bermodus lelang barang Bea Cukai juga dapat dilakukan apabila objek lelang tidak dapat dilihat atau tidak dapat diperiksa langsung.

Baca Juga: Heboh Dua Bocah Curi Kotak Amal Masjid Demi Bermain Game Online

Lelang barang Bea Cukai tidak menawarkan barang dengan harga murah dari barang sitaan bea cukai atau barang yang tidak dikenakan pajak.

Lelang barang Bea Cukai juga tidak meminta uang muka atau pembayaran lelang dengan cara transfer melalui rekening pribadi atau pembayaran menyerupai rekening KPKNL.

Barang Bea Cukai yang dilelang adalah barang yang belum atau gagal memenuhi prosedur kepabeanan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis, 24 Juni 2021: Elsa Curiga Tentang Apa yang Dirahasiakan Aldebaran

Barang tersebut memiliki nilai ekonomis selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat dilelang untuk memperoleh penerimaan negara.

Harga terendah lelang dapat menutupi pungutan negara yang belum diselesaikan dan biaya pengelolaan barang sperti sewa gudang serta pemenuhan biaya terkait pelelangan.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DitjenKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah