Pasangan AMIN Hadir di KPU RI, Saksikan Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden

- 24 April 2024, 13:45 WIB
Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar /Tangkap layar Instagram.com/@aniesbaswedan

Baca Juga: Berikut Isi Gugatan Anies-Muhaimin yang Ditolak oleh MK dalam Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024

Dari putusan itu, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, di antaranya yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ketiga Hakim Konstitusi itu pun menyatakan seharusnya MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah.

Di sisi lain, dalam petitum yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin, pada intinya meminta kepada MK agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah