Realisasi Program 3 Juta Rumah di Masa Pemerintahan Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

- 27 April 2024, 13:20 WIB
Foto Direktur BTN Nixon LP Napitupulu
Foto Direktur BTN Nixon LP Napitupulu /Instagram.com/@ceo_btn

Hasil atau keuntungan dari investasi ini nantinya untuk membayar subsidi selisih bunga. Dengan begitu, harapannya target pembangunan rumah 600 unit setiap tahunnya dapat tercapai di masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Misalnya, kita taruh (dana FLPP) ke surat utang negara (SUN) dengan return 6 persen. Dengan return 6 persen saja, maka dia akan bisa menutupi KPR dengan pola subsidi selisih bunga," tutur Nixon menjelaskan.

Baca Juga: Andi Amran Sulaiman: Visioner Prabowo dalam Pembangunan Sektor Pertanian

Selain mengusulkan skema dana abadi, BTN juga mengusulkan batasan harga jual rumah subsidi diperlebar hingga Rp300 juta, sehingga kelayakan dan kualitas rumah menjadi lebih baik dan masyarakat berpenghasilan di atas Rp8 juta bisa turut menikmati subsidi.

"Dengan kita naikkan ini (batasan harga jual rumah subsidi), tanpa melihat income sehingga melihat harga jual rumah, sepanjang itu adalah rumah pertama. Kami usulannya seperti itu. Mudah-mudahan ini lebih baik. Kalau ini terjadi, maka daya jangkau masyarakatnya akan lebih besar," ungkapnya.

Di sisi lain, Direktur Consumer BTN, yakni Hirwandi Gafar mengatakan bahwa definisi yang masuk kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga perlu tuk ditinjau kembali oleh pemerintah.

Baca Juga: Mau Eksport tapi Terkendala Biaya ? Simak Langkah Ajukan Pinjamannya

Menurutnya, Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan penghasilan di atas Rp8 juta sebenarnya bisa masuk MBR, mengingat kemampuan daya beli mereka terhadap rumah masih cukup terbatas.

Selain itu, BTN juga mengusulkan dilakukannya pemangkasan masa subsidi hingga maksimal 10 tahun, mengingat penghasilan masyarakat biasanya terus meningkat pada tahun ke-10.

Konsumen pun juga dinilai lebih cenderung melunasi cicilan rata-rata setelah memasuki tahun ke-10, meskipun tenor yang diambil secara legal diketahui berjangka waktu lebih panjang.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah