Setiap Pemerintah Daerah Bisa Mendapatkan Pinjaman PEN Daerah, Berikut Syarat dan Suku Bunganya

- 31 Maret 2021, 11:17 WIB
Pemerintah Daerah bisa mengajukan Pinjaman Daerah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Pemerintah Daerah bisa mengajukan Pinjaman Daerah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. /Twitter.com/@KemenkeuRI

WARTA LOMBOK – Pemerintah daerah bisa mendapatkan pinjaman PEN daerah untuk memulihkan daerahnya akibat pandemi.

Pinjaman PEN daerah merupakan dukungan pembiayaan dari pemerintah ke daerah di seluruh Indonesia.

Pinjaman tersebut menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mempercepat pemulihan di daerah, dan disalurkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Baca Juga: Mendekati Libur Keagamaan, Masa Berlaku Surat Negatif Covid-19 Maksimal 1x24 Jam Sebelum Keberangkatan

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Keuangan (Kemenkeu) @KemekeuRI pada 30 Maret 2021, terdapat beberapa syarat pinjaman daerah untuk PEN.

Syarat pinjaman daerah yakni suatu daerah merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19, dan memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung PEN.

Total jumlah pinjaman yang akan dipinjam daerah tidak lebih dari 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Selain itu juga harus memenuhi nilai resiko kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah tersebut.

Baca Juga: Sering Mendapat Tawaran Pinjaman Online Lewat SMS? Simak 7 Tips Hindari Pinjaman Online Ilegal

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkeuRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah