Pebisnis Yusuf Mansur kembali Diterjang 'Badai' Masalah Usai PT Paytren Aset Manajemen Resmi Ditutup OJK

- 14 Mei 2024, 18:07 WIB
Pebisnis Yusuf Mansur selaku pemilik PT Paytren Aset Manajemen
Pebisnis Yusuf Mansur selaku pemilik PT Paytren Aset Manajemen /Tangkap layar Instagram.com/@yusufmansurnew

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Lebih Awal, Berikut Tips dari Mekari Klikpajak

8. tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen:

1. dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;

Baca Juga: Kerap Merugikan Orang, Pakar IPB Megawati Beri Tips Hindari Pinjol yang Ilegal

2. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);

3. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);

4. diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan

Baca Juga: Mau Pinjam KUR di Bank BRI. Simak Persyaratannya !

5. dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.​

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah