Shilpa Shetty dan Aktor Hollywood Richard Gere Terjerat Kasus Pornoaksi Usai Tampil Cabul di Tempat Umum

- 26 Januari 2022, 20:00 WIB
Shilpa Shetty dan aktor Hollywood Richard Gere mendapat kecaman usai aksi ciuman mereka dianggap tindakan cabul.
Shilpa Shetty dan aktor Hollywood Richard Gere mendapat kecaman usai aksi ciuman mereka dianggap tindakan cabul. /Instagram/@theshilpashetty/@scmp

WARTA LOMBOK - Shilpa Shetty telah menjadi berita utama setelah partisipasinya dalam acara reality show Big Brother yang terkenal di Inggris.

Artis Bollywood berusia 46 tahun itu menjadi orang India pertama yang berpartisipasi dan memenangkan reality show itu pada tahun 2007. 

Pemeran utama Baazigar menjadi berita utama saat itu, namun bukan karena kemenangannya yang menjadi berita utama.

Baca Juga: Bangsawan Berdarah Biru! 5 Selebriti Bollywood ini Ternyata Berasal dari Keluarga Kerajaan

Aktris itu dipeluk dan dicium di sebuah acara publik di Rajasthan India oleh aktor Hollywood Richard Gere.

Penduduk setempat tidak menganggap enteng insiden itu dan bertindak menohok secara berlebihan. 

Lebih lanjut warga tak terima dan aksi kedua bintang itu dilaporkan sebagai kasus yang dianggap tindakan cabul. Ulah kedua aktor itu pun telah dilaporkan.

Namun, kemudian, dua hakim Mahkamah Agung menangguhkan surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan lokal di Rajasthan.

Baru-baru ini, Hakim Metropolitan Ketaki Chavan mengeluarkan pernyataan di mana dia menyatakan bahwa Shilpa Shetty bersembunyi dari posisinya tak lama setelah insiden terkenal itu. 

Baca Juga: Balika Vadhu: Sanchi Kesal, Saat Jagdish Sadar Ia Pertama Kali Melihat dan Menyapa Gangga

Hakim juga mengklarifikasi bahwa dia puas bahwa tuduhan terhadap aktris itu "tidak berdasar".

Setelah meninjau surat-surat itu, pengadilan memberikan chit bersih kepada Shetty dan membebaskannya dari tuduhan pelanggaran. 

“Tidak ada satu pun elemen dari dugaan pelanggaran yang dipenuhi dalam pengaduan. Selain itu, tidak ada dokumen yang dilampirkan dengan laporan akhir yang mengungkapkan tindakan terdakwa saat ini sehingga membawanya ke dalam lingkup Bagian 34 IPC (niat bersama),” bunyi perintah itu.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Masala


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x